Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mempertanyakan dalil pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas. Larangan impor thrifting justru dinilai hanya bagian dari upaya pemerintah untuk memuluskan `jalan` impor pakaian jadi ke Tanah Air.
"Jadi siapa sesungguhnya yang dibela oleh Mendag dan Menkop UMKM? Industri pakaian jadi di negara Cina atau UMKM Indonesia. Ayo kita sama sama jujur," kata Adian di Jakarta, Sabtu (18/3).
Bukan tanpa alasan hal ini dipertanyakan Adian. Dia mengaku memiliki data konkret jika pakaian bekas tak pernah memengaruhi keberadaan UMKM Indonesia.
Adian membeberkan berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, impor pakaian jadi dari Cina menguasai 80 persen pasar di Indonesia.
"Kita ambil contoh di tahun 2019, impor pakaian jadi dari Cina 64.660 ton, sementara menurut data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 persen dari impor pakaian jadi dari Cina," kata Adian.
Tak hanya itu, pada 2022 impor pakaian jadi Cina sebesar 51.790 ton. Sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13 persen dari impor pakaian dari Cina.
Selanjutnya pada 2021, impor pakaian jadi dari Cina bertambah menjadi 57.110 ton. Sedangjan impor pakaian bekas hanya 8 ton atau 0,01 persen dari impor pakaian jadi dari Cina.
"Jika impor pakaian jadi dari Cina mencapai 80 persen lalu pakaian jadi impor Bangladesh, India, Vietnam dan beberapa negara lain sekitar 15 persen maka sisa ruang pasar bagi produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5 persen itupun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan Pakaian Bekas Impor," kata Adian.
Adian mengatakan dari 417 ton impor pakaian bekas itu pun tidak semuanya bisa di jual ke konsumen karena ada yang tidak layak jual. Rata-rata yang bisa terjual hanya sekitar 25 persen hingga 30 persen saja atau dikisaran 100 ton.
"Jika dikatakan bahwa pakaian bekas impor itu tidak membayar pajak maka itu juga bisa diperdebatkan karena data yang saya sampaikan di atas adalah data BPS yang tentunya juga harus tercatat juga di bea cukai," kata dia.
Atas data itu juga, Adian mempertanyakan sikap ngotot Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menkop UKM Teten Masduki dalam melarang impor pakaian bekas. Padahal, kata Adian, 80 persen UMKM Indonesia di bunuh oleh pakaian jadi impor dari Cina.
"Kenapa para menteri itu tidak berupaya mengevaluasi peraturan dan jajarannya untuk memberi ruang hidup lebih besar, melatih cara produksi, cara marketing bahkan kalau perlu membantu para UMKM itu menerobos pasar luar negeri. Sekali lagi, mencari kambing hitam memang jauh lebih mudah dari pada memperbaiki diri," tegas dia.
Anggota Komisi VII DPR itu juga menyebut sejauh ini para menteri itu tidak memberikan argumentasi rasional dalam memburu pelaku thrifting. Dari data di atas, Adian malah berkelakar larangan impor bekas hanya permintaan istri atau keluarga pejabat yang tak rela masyarakat mendapat barang mewah dengan harga murah.
"Semoga nanti tidak ada kasus orang miskin dipukuli karena pakai baju branded yang dia beli di Gede Bage atau Pasar Senen yang kebetulan sama warna, merek, dan motif dengan baju branded anak pejabat pemilik Rubicon itu. Konon anak pejabat kaya sering tersinggung berat kalau dapat saingan," ujar dia.
"Akhir kata semoga para menteri tidak memberi data dan cerita yang tidak benar pada Presiden, terkait dampak pakaian bekas impor terhadap UMKM dan dampak pakaian baru impor dari Negara Cina," tegas dia.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VII Adian Napitupulu baju bekas impor